Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jelang Pilkada Serentak 2020, masih banyak warga di Kabupaten Asahan yang wajib e-KTP belum melalukan perekaman data administrasi kependudukan. Meski pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah giat 'menjemput bola' untuk perekaman. Sedikitnya ada sebanyak 41.000 warga Asahan yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman dari total saat ini 552.467 jiwa warga wajib e-KTP.
"Ada sekitar 41.000 lagi warga Asahan yang wajib e-KTP tapi belum rekaman. Kalau sekarang blangko masih tersedia meski jumlahnya terbatas," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asahan, Darmawan, Kamis (30/1/2020).
Darmawan menambahkan, dalam rangka peningkatan performa kearsipan dokumen di Dinas Dukcapil Asahan, warga yang akan mengurus berkas kependudukan akan diberlakukan pewarnaan map sesuai urusan dan kepentingannya dan berlaku 1 Februari 2020. Penerimaan berkas dapat dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara itu pengambilan berkas yang sudah selesai pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Kemudian pengurusan administrasi kependudukan dimasukkan dalam map untuk akta lahir (map) warha hijau, akta kematian dan pengesahan anak warna merah, akta perkawinan dan cerah warna kuning, kartu keluarga dan surat pindah warna biru, serta KTP/resi maupun legalisir warga hijau.