Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim menghukum 3 kurir ganja seberat 170 Kg dengan hukuman seumur hidup. Putusan ini menyelamatkan ketiganya dari hukuman mati karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina Silaban menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
Dalam sidang tersebut, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1/2020) siang itu, Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi menyebutkan bahwa ketiganya masing-masing Mukhlis, Darman Bus taman, dan Boy Haki, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa mengakui perbuatannya sedangkan yang memberatkan perbuatan ketiganya bisa merusak para generasi muda dengan barang bukti yang sangat banyak. Ketiga terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Septebrina Silaban SH mengatakan, terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) pada Rabu 15 Mei 2019 merencanakan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan, di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Bireuen,” kata Jaksa Septebrina Silaban.
Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.
Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.
“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” urai jaksa.
Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman dari Polda Sumut.
Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.
"Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” tandas jaksa.