Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana melaporkan hakim yang menangani perkara pemecatan 3 Direksi PD Pasar ke Komisi Yudisial (KY). Apa respon PTUN Medan?
"Pada prinsipnya, melaporkan majelis hakim yang menangani sengketa merupakan hak para pihak," ujar Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/20209).
Tirta menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar proses hukumnya persidangan yang sedang berjalan.
"Setelah saya konfirmasi ternyata pihak Pemko Medan sebelum terbitnya putusan penundaan (atas SK Wali Kota Medan tentang pemecatan Direksi PD Pasar Medan) telah hadir untuk dimintai tanggapannya berkaitan dengan permohonan tersebut. Sehari setelah terbitnya penetapan penundaan, penetapan itu juga telah dikirimkan oleh juru sita kepada Pemko Medan selaku tergugat," imbuhnya.
Lebih jauh Tirta menjelaskan bahwa pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 10 pagi pihaknya menerima kehadiran dari perwakilan Pemko Medan.
"Bu Rahma dari bagian hukum Pemko Medan hadir telah menunjukkan objek sengketa, telah menyampaikan kronologi terbit dan tindak lanjut objek sengketa dan telah pula diberitahukan adanya permohonan penundaan dari para penggugat," bilang Tirta.
Seperti diberitakan, selain mengajukan keberatan terhadap keputusan penundaan atas kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memberhentikan 3 Direksi PD Pasar. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperkarakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang sedang mempertimbangkan upaya melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke KY yang merupakan lembaga pengawas hakim.
BACA JUGA: Pemko Medan akan Laporkan Majelis Hakim Perkara Pemecatan Direksi PD Pasar ke KY
Menurutnya, ada kejanggalan saat majelis hakim mengeluarkan surat keputusan penundaan terhadap keputusan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memberhentikan 3 Direksi PD Pasar dalam waktu yang relatif cepat.
Seperti diketahui, ada 3 Direksi PD Pasar Kota Medan yang diberhentikan. Pemberhentian terkait kinerja 3 direksi yang buruk. Adapun yang diberhentikan adalah Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan, 3 Direksi tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat surat keputusan Wali Kota ke PTUN. Dalam waktu singkat, PTUN Medan mengeluarkan surat penetapan penundaan surat keputusan tersebut.