Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tidak menyerahkan Grand Sultan tanah kepada saksi korban Samsul Hilal Ginting dan Alwi SH, terdakwa Indra Kusuma (47) duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Rosinta menuturkan, bahwa terdakwa Indra Kusuma memberikan kuasa Subsitusi kepada M Amiruddin berdasarkan akta Pemindahan Kuasa (Subsitusi) oleh notaris Nuriljami Iljas SH, yang mana tujuan Indra Kusuma secara sadar guna memberikan kuasa tersebut kepada M. Amiruddin SE adalah untuk dapat melakukan perdamaian, mengurus perkara dan atau juga melakukan jual beli dengan pihak lain.
Maka dengan dasar tersebut bahwa M. Amiruddin SH telah melakukan perdamaian dan jual beli dengan pihak lain Akta Perdamaian Nomor 03 tertanggal 07 Juli 2015 oleh Notaris Nuriljani Iljas SH bahwa antara M. Amiruddin SE dengan Samsul Hilal Ginting.
"Sesuai dengan Akte nomor 04 tanggal 07 Juli 2015 oleh Notaris Nuriljani Iljas SH tentang Melepaskan Hak Atas tanah dengan Ganti Rugi terhadap tanah di Jalan Kol Yos Sudarso Km 8 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan," kata Jaksa Rosinta di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat (31/1/2020) siang.
Kemudian dengan dasar akta perdamaian, lanjut Jaksa, dan Akta Melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi terhadap tanah tersebut Samsul Hilal Ginting melakukan jual beli dengan Alwi SH sesuai dengan Akta No 05 tanggal 7 Juli 2015 tentang melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi oleh notaris Nuriljani Iljas SH antara pihak Samsul Hilal Ginting dan Rusni (Istri) dengan Alwi
"Dan berdasarkan Akta Nomor 3 tahun 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang Perdamaian Oleh Notaris NURILJANI ILJAS, SH sebagaimana tercantum dalam pasal 7 pada Akta Nomor tahun 2015 Tentang Perdamaian, Bahwa setelah Akta ini ditanda tangani segala surat-surat atau perjanjian-perjanjian yang dibuat antara pihak pertama dengan pihak kedua," tutur JPU.
Irma juga menjelaskan, sebelum akta ini ditandatangani batal dengan sendirinya dan pihak pertama berkewajiban menyerahkan asli Grant Sultan nomor 10 tahun 1898 kepada pihak kedua selambat lambatnya 2 hari setelah akta ini ditandatangani
"Sehingga sesuai dengan akta nomor 3 tersebut adalah kewajiban dari Amiruddin SE selaku kuasa ahli waris untuk menyerahkan Grant Sultan Nomor 10 tersebut kepada Samsul Hilal Ginting dan Alwi SH namun sampai dengan saat ini belum pernah diserahkan," kata JPU
Sedangkan tersangka Indra Kusuma secara sadar dan mengetahui bahwa terhadap Grant Sultan nomor 1 tahun 1898 an M Badjuri tersebut masih berada pada Notaris Gordon Eliwon Harianja SH terkait adanya perjanjian jual beli dengan pihak Rotua Hotnida Simanjutak sesuai dengan Akta Nomor : 1.540 / LEG / 2013 tanggal 14 Mei 2013 Oleh Notaris Gordon Eliwon Harianja SH.
"Terdakwa a diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP," pungkas Irma.