Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Demokrat langsung memberhentikan kadernya dari keanggotaan partai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Dari 14 yang jadi tersangka, 8 orang d iantaranya anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat periode 2009-2014. Hanya,yang masih bertahan di Demokrat hanya 4 orang, yakni Jamaluddin (Ketua DPC Partai Demokrat Palas), Nurhasanah, Layari Sinukaban, dan Megalia Agustina, selebihnya telah berpindah partai," kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain, ketika dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).
"Yang masih kader Demokrat langsung kita berhentikan, karena mereka saat Pemilu 2019 lalu menandatangani pakta integritas yang isinya ketika tersangkut persoalan hukum khususnya korupsi langsung diberhentikan dan tidak mendapat bantuan hukum dari partai," tegasnya.
Secara pribadi, Herri mengaku prihatin atas penetapan 14 tersangka baru oleh KPK. Terlebih mayoritas adalah koleganya di Partai Demokrat.
"Ini memang pengembangan kasus lama, suap dari mantan Gubernur Sumut. Secara pribadi prihatin dengan kondisi tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut: Mulai dari Pimpinan Partai, Pengusaha hingga Eks Wartawan
Seperti diketahui KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 orang tersangka yang ditetapkan KPK.
Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Sumut," sebut Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.