Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang menuding Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan A. Tirta Irawan keliru karena menyebut anggotanya hadir ke PTUN pada 22 Januari 2020 untuk perkara pemecatan 3 Direksi PD Pasar.
"Anggota saya Rahma memang ada tanggal 22 Januari ke PTUN, tapi bukan untuk perkara pemecatan 3 Direksi, untuk masalah lain. Kalau dibilang anggota ke sana untuk perkara direksi PD Pasar salah, keliru," ujar Bambang di Balai Kota Medan, Jumat (31/1/2020).
"Tiap hari kami ada sidang, baik di PN Medan, PTUN, PT TUN. Senin - Kamis sidang, Jumat aja yang kosong," imbuhnya.
Kembali ia menegaskan bahwa undangan pemanggilan atau realas dari PTUN untuk penggugat 3 Direksi PD Pasar yakni untuk tanggal 28 Januari 2020.
"Kuasa dari Plt Wali Kota ke kami untuk perkara ini baru keluar tanggal 26 Januari. Makanya bisa hadir di relas perdana. Jadi penetapan penundaan yang dikeluarkan PTUN itu tanpa konfirmasi ke kami atau Pemko Medan sebagai pihak tergugat," bilangnya.
Ia menduga mekanisme dikeluarkannya penetapan penundaan oleh PTUN tidak sesuai oleh mekanisme yang ada.
"Kalau prosesnya saja diduga menyalah, bagaimana dengan hasilnya, simpulkan sendiri," tuturnya.
Mengenai wacana untuk melaporkan hakim PTUN yang menangani perkara pemecatan 3 Direksi PD Pasar, Bambang mengaku akan berkonsultasi lebih dahulu dengan Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Seperti diberitakan, Juru Bicara PTUN, A Tirta Irawan mengatakan pihaknya mempersilahkan Pemko Medan untuk melaporkan hakim yang menangani perkara pemecatan 3 Direksi PD Pasar ke Komisi Yudisial (KY).
"Pada prinsipnya, melaporkan Majelis Hakim yang menangani sengketa merupakan hak para pihak," ujar A Tirta Irawan.
Tirta menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar proses hukumnya persidangan yang sedang berjalan.
"Setelah saya konfirmasi ternyata pihak Pemko Medan sebelum terbitnya penundaan telah hadir untuk dimintai tanggapannya berkaitan dengan permohonan tersebut," jelasnya.
"Sehari setelah terbitnya penetapan penundaan, penetapan itu juga telah dikirimkan oleh juru sita kepada Pemko Medan selaku tergugat," imbuhnya.
Lebih jauh Tirta menjelaskan bahwa pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 10 pagi pihaknya kehadiran dari perwakilan Pemko Medan.
"Bu Rahma dari bagian hukum Pemko Medan hadir telah menunjukkan objek sengketa, telah menyampaikan kronologi terbit dan tindak lanjut objek sengketa dan telah pula diberitahukan adanya permohonan penundaan dari para penggugat," bilang Tirta.