Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sepertinya sudah merupakan hal lumrah saat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di antara mereka yang teriak-teriak menolak. Karena merasa tidak pernah menerima duit suap walau sepeser pun dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Oleh Gatot suap diberikan kepada anggota dewan sebagai imbalan atas persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD tahun 2013 dan 2014 serta penangguhan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Disebutkan setiap anggota parlemen yang berjumlah 100 orang menerima suap Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Selalu begitu. Pada Maret 2018 ketika KPK mengumumkan 38 mantan anggota DPRD Sumut jadi tersangka, yang terang-terangan membantah pernah menerima suap adalah Rijal Sirait. Saat itu dia sudah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
Kepada seluruh media yang mewawancarai saat diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut dengan penuh keyakinan Rijal (kader Partai Persatuan Pembangunan) menyatakan tidak ada serupiah pun menerima duit dari Gatot.
"Lillahitaala, demi Tuhan, saya tidak ada menerima duit dari Gatot atau suruhannya," terangnya saat itu guna meyakinkan seluruh pewarta.
Begitu yakinnya Rijal bahwa KPK keliru menetapkannya jadi tersangka, sehingga tak pernah dia menolak diwawancarai. Berbeda dengan yang lainnya, terpaksa harus kucing-kucingan atau bahkan kejar-kejaran agar bisa ditanyai seputar sangkaan yang ditetapkan padanya.
Namun fakta persidangan mengungkapkan fakta berbeda. Tak seperti pernyataannya yang tidak pernah menerima suap, KPK dapat membuktikan dakwaan terhadap Rijal. Hingga pengadilan Tipikor kemudian memvonisnya dengan hukuman penjara empat tahun (Februari 2019). Plus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Rijal Sirait
Untuk pengumuman terbaru KPK (Kamis, 30/1/2020), yang menambah 14 tersangka baru mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, di antara nama-nama yang diumumkan ada juga yang melakukan penolakan serupa sebagaimana Rijal Sirait.
Sebagaimana tersiar ke-14 nama tersangka baru tersebut adalah Nurhasanah, Rahmad Pardamean Hasibuan, Jamaluddin Hasibuan, Robert Nainggolan, Ida Budiningsih, Irwansyah Damanik, Mulyani, Megalia Agustina, Ahmad Hosein Hutagalung, Layari Sinukaban, Syamsul Hilal, Japorman Saragih, Ramli dan Sudirman Halawa.
Adalah Syamsul Hilal (PDI Perjuangan) melalui puteranya, Johan Merdeka, yang secara terang-terangan menolak ketetapan KPK padanya menjadi tersangka baru.
Melalui akun Facebook-nya, Johan menuliskan: "Uang 300-500 juta yang disangka-kan KPK terhadap SH (mantan anggota DPRD Sumut) dalam kasus suap interpelasi Gatot Pujo Nugroho tidak ada diterimanya, karena hingga hari ini diapun tidak ada menerima uang sepeserpun dari Gatot, orang-orangnya Gatot ataupun mantan Sekwan saat itu...
Lalu, uang itu diberikan kepada siapa, soal yg menerimanya, kenapa si pemberi dan penyedia uang sampai saat ini tidak ditahan oleh KPK...??
Ada apa dengan KPK?? ....."
Sayangnya ketika medanbisnisdaily.com menyampaikan permintaan wawancara kepada Johan, Jumat (31/1/2020), belum ditanggapinya.
BACA JUGA: 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut: Mulai dari Pimpinan Partai, Pengusaha hingga Eks Wartawan
Mengutip pernyataan yang pernah berulang-ulang dinyatakan Mochammad Machfud MD (Menkopolhukam), KPK tidak pernah asal-asalan menetapkan status tersangka kepada seseorang. KPK selalu berhati-hati, setidaknya berdasarkan dua alat bukti.
Begitu pula penjelasan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan 14 tersangka baru suap DPRD Sumut. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dalam jumlah beragam. Dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Lagi-lagi fakta persidangan yang akan membuktikan kelak apakah Syamsul Hilal benar tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Gatot. Atau dia akan bernasib sama dengan Rijal, dihukum penjara akibat perbuatan yang didakwakan, dikenai denda ratusan juta rupiah plus pencabutan hak politik? Mari kita tunggu!