Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Hukum bejana berhubungan, mungkin, cocok diterapkan dalam hubungan antardaerah, antarprovinsi maupun antarkabupaten-kota. Sebagaimana galibnya bejana berhubungan (tanpa sekat) jika diisi dengan air, maka tinggi permukaan pada setiap bejana akan sama tingginya. Tidak ada bejana yang tidak kebagian distribusi air. Semua mendapatkan air, karena dihubungkan oleh bejana.
Saya kira jika hubungan antardaerah diintensifkan, maka kedua daerah akan saling diuntungkan. Surplus produk di masing-masing daerah akan mengisi daerah yang minus produk tertentu. Memang, tidak lagi masanya jika daerah-daerah bersikap ego sektoral, dan asyik sendiri, seolah berada di ruang kosong.
Saya kira kredo bejana berhubungan ini menarik jika dimasyarakatkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten (dan kota) Seluruh Indonesia. Sebab, banyak sekali potensi ekonomi di daerah yang tidak terangkat karena pemimpinnya terjebak ego sektoral. Padahal banyak sekali komoditas yang bisa saling ditukarkan antarkota, kabupaten, dan provinsi. Tetapi tampaknya tidak banyak dilakukan.
Salah satu contohnya, ada suatu daerah yang produksi berasnya terlalu melimpah, padahal ada di daerah lain berasnya tidak ada. Harusnya, tanpa harus melewati pihak kedua, ketiga, keempat, bisa langsung komunikasi dilakukan oleh antarbupati dan walikota. Tetapi, inilah yang di banyak daerah belum dilakukan.
Ada pula fenomena betapa banyak daerah saling berlomba. Misalnya, ketika ada daerah yang punja pelabuhan udara, maka daerah lain juga tergoda membangunnya. Padahal sebetulnya bisa saja memanfaatkan pelabuhan udara, daerah tetangga.
Belum lagi berlomba mendirikan perguruan tinggi, sehingga jumlahnya menjadi terlalu banyak. Semestinya setiap daerah haruslah membangun sesuatu sesuai potensinya. Sementara untuk hal lain, yang belum ada, atau sulit mengadakannya, mengapa tidak memanfaatkan fasilitas di daerah tetangga saja?