Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota seluruh Indonesia.
"Ini bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," ujar Kapuspen Kemendagri, Bakhtiar melalui pernyataan tertulis, Minggu (2/2/2020).
Bahtiar menambahkan, upaya tersebut harus didukung secara nasional termasuk Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kemendagri sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.
"Di antaranya dengan memberikan arahan kepada Pemda, agar Pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," kata Bahtiar.
Di samping itu, SE tersebut, kata Bahtiar, juga sebagai bentuk respon cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan Presiden dan mendukung upaya Kementerian PPA.
Bahtiar menekankan, menyoal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.
"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," tukasnya.