Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Membunuh paman kandungnya sendiri, Zulfadly (27) warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia, harus duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa ini nekat membunuh akibat tidak terima dimarahi karena membawa hewan curian berupa ayam dan entok ke dalam rumah.
"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Nizam," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Senin (3/2/2020) siang.
Jaksa melanjutkan, kasus bermula pada Juli 2019 lalu dimana terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang ke rumah korban Nizam yang terletak di Jalan Teratai Gang Bunga No. 121 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok.
"Saat tiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan 'kenapa kau bawa-bawa hewan curian ke rumah ini', dan dijawab terdakwa 'Ini rumah ayahku juga, ada hak ku disini'," tutur Jaksa.
Selanjutnya kata Jaksa, antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut. Kemudian tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan cara mencakar leher terdakwa dengan membabi buta sambil menundukkan badannya, melihat korban melakukan perbuatan tersebut kepadanya, korban pun melawan.
"Terdakwa juga meninju korban ke bagian kepala belakang secara berulang-ulang, saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban kemudian saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada di tempat tersebut langsung melerai pertengkaran terdakwa dan korban," ujar Jaksa.
Masih membaca dakwaan, jaksa melanjutkan, setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk ke kamarnya. Namun terdakwa masih emosi sehingga mengambil dan melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata ke arah kaca rumah korban.
Sehingga kaca rumah menjadi pecah, kemudian terdakwa pergi menemui korban ke kamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga terdakwa menggedor-gedor pintu kamar korban namun korban tidak keluar dari dalam kamar.
Akibat korban tidak keluar dari dalam kamarnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut.
Setelah terdakwa pergi, tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak di lantai depan kamar, selanjutnya warga memberi pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun tiba di rumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia.
"Sesuai dengan Visum yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah akibat ruda paksa tumpul pada puncak kepala dan kepala bagian belakang kiri yang menyebabkan perdarahan pada pangkal batang otak dan otak kecil dan odema selebri diserta ruda paksa tumpul pada leher dan dada sebelah kiri yang menyebabkan patahnya tulang dada sebelah kiri," tutup Jaksa.