Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polsek Pulu Raja Polres Asahan ‘membersihkan’ tiga pria yang selama ini membuat masyarakat desa resah karena sering terdengar transaksi narkotika di kampung mereka. Kapolsek Pulu Raja, AKP AR Manurung dalam konferensi pers membenarkan bahwa para pelaku selama ini bertransaksi narkoba dari desa ke desa.
Ketiga pelaku adalah Khairul Adha alias Adel (39) penduduk Dusun IV Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Klik Nandar alias Nandar (45) penduduk Lingkungan III, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, dan Erwin alias Ewin (39) penduduk Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat.
“Ketiganya berhasil diintai oleh petugas Polsek Pulu Raja setelah kita mendapatkan keterangan dan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Adapun tiga pemuda ini sebelumnya dilaporkan warga bahwa ada orang menggunakan/menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan, yang kemudian Kanit Res Polsek Pulu Raja Iptu Doli Silaban dan anggotanya Bripka Parulian Purba, Bripka Arianto Lumban Tobing, Brigadir Dedi Akbar Sembiring langsung turun ke TKP.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah skop plastik, dan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000. Keterangan ketiga pelaku mereka baru saja memakai narkoba jenis sabu " kata Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, dari perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 ayat 1 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.