Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota. Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019. Hasilnya, 5 kantor pertanahan masuk zona merah dan 8 zona kuning. Zona merah di antaranya Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun. Sedangkan zona kuning adalah Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebing Tinggi.
"Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satu pun yang masuk zona hijau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dr H Dadang Suhendi SH MH, Selasa (4/2/2020).
Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi menyayangkan dari 13 Kantor Pertanahan yang di survei Ombudsman tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan Kepolisian.
"Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah," bebernya.
Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman bukan terkait pelayanan. Tapi, kepada atributisasi pelayanan publik di masing-masing kantor.
"Sejak 2017 dan 2018 kantor pertanahan tingkat ketidak patuhan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," paparnya.
Berikut Daftar Kantor Pertanahan yang Disurvei Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Hasilnya
1. Kantor Pertanahan Asahan
Nilai : 28,00 (Zona Merah)
2. Kantor Pertanahan Labuhanbatu
Nilai : 56,00 (Zona Kuning)
3. Kantor Pertanahan Nias Selatan
Nilai : 25,50 (Zona Merah)
4. Kantor Pertanahan Pakpak Bharat
Nilai : 38,50 (Zona Merah)
5. Kantor Pertanahan Simalungun
Nilai : 49,50 (Zona Merah)
6. Kantor Pertanahan Tanah Karo
Nilai : 59,50 (Zona Kuning)
7. Kantor Pertanahan Tapanuli Utara
Nilai : 59,00 (Zona Kuning)
8. Kantor Pertanahan Toba Samosir
Nilai : 40,50 (Zona Merah)
9. Kantor Pertanahan Binjai
Nilai : 66,00 (Zona Kuning)
10. Kantor Pertanahan Padang Sidimpuan
Nilai : 56,00 (Zona Kuning)
11. Kantor Pertanahan Kota Siantar
Nilai : 79,00 (Zona Kuning)
12. Kantor Pertanahan Tanjungbalai
Nilai : 70,00 (Zona Kuning)
13. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi
Nilai : 66,00 (Zona Kuning)