Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Pasca Pengumuman tes tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2 Februari 2020. KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon yang tidak memenuhi syarat.
"Tahapan tanggapan masyarakat dibuka untuk memberi peluang bagi masyarakat, jikalau ada hal-hal yang keliru dari yang ditetapkan setiap hasil seleksi,"ujar ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Panataran Simanjuntak didampingi komisioner lainnya, Zulhajji Siregar, Kemri Safi'i Nasution Efendi Rambe dan Sawaluddin Lubis di Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan hari ini Selasa (4/2/2020).
Dikatakan bahwa integritas di uji melalui trek rekort calon dan domisili sesuai KTP elektronik atau suket dari disdukcapil sesui wilayah kecamatan masing-masing.
"Sesuai dengan jadwal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan waktu untuk tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Calon PPK sudah dimulai dari tanggal 28 Januari hingga 5 Februari 2020.
"Gunakan masa tanggapan masyarakat sesuai dengan prosedur yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Zulhajji.
Sebagaimana hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2 Februari 2O2O yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 16/PP.O4.2-BA/12O3/KPU-Kab /ll/2O20 tentang Hasil Seleksi Tertulis.
Sebanyak 150 orang Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus tes tertulis akan kembali diseleksi melalui tes wawancara hingga ditetapkan 5 orang PPK setiap Kecamatan.
"Penetapan menuju 5 besar tinggal selangkah lagi yaitu seleksi wawancara yang akan berlangsung pada Sabtu sampai Senin tanggal O8 s/d 1O Februari 2020 Pukul 09.00 Wib s/d Selesai tempat Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Selatan JI. Williem Iskandar," katanya.
Dalam wawancara ini peserta Calon Anggota PPK akan dilihat secara langsung kompetensi calon terkhusus di bidang kepemiluan.