Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalani keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.
"Kita tidak masuk subsatansi masalah, hanya ada putusan di PTUN yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan wali kota tanggal 16 Januari 2020 tentang pemberhentian 3 Direksi PD Pasar, jadi itu harus dijalankan," kata Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus didampingi Sekretaris Komisi I, Habiburrahman dan sejumlah anggota komisi seperti Mulia Syahputra Nasution, Abdul Latif, Abdul Rani, Parlindungan Sipahutar, Edi Syahputra dan Sahat Simbolon, di Medan, Selasa (4/2/2020).
Parlindungan Sipahutar meminta agar Pemko Medan taat azas dan menjalani putusan PTUN. Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka meredam kekisruhan yang ada.
"Kalau ini tidak direspon kami akan melakukan pemanggilan terhadap Bagian Hukum," bilangnya.
Seperti diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan 3 Direksi PD Pasar. Pemberhentian disebut-sebut terkait kinerja yang buruk. Adapun yang diberhentikan antara lain Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar selaku Direktur Operasional, Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan 3 Direksi tersebut menggugat ke PTUN. Selanjutnya PTUN mengeluarkan putusan penundaan.