Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dengan tegas menolak eksepsi dari terdakwa pencemaran nama baik karena menagih hutang melalui media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29). Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentranfusikan informasi elektronik, dokumen elektonik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Randy di Ketua Mejelis Hakim Sri Mulyani.
Sebelumnya Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008
Kasus bermula, pada, Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya Haryati, bila terdakwa Feby melalui Instagramnya feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih hutang.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi di akun instagramnya.
Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya, dia lantas melaporkan hal ini ke kantor polisi.