Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus tewasnya Abadi Bangun di depan Kafe Mie Aceh Pasar Baru dan Delicious Coffee terus menyita perhatian publik. Pasalnya polisi menetapkan 3 tersangka dalam kejadian itu.
Sementara itu kuasa hukum ketiganya dari Law Office H Syarwani, SH & Associates di kantornya Jalan T Amir Hamzah, Komplek Ruko Griya Riatur Indah, Medan Helvetia, Selasa (4/2/2020) mengatakan, ketiga tersangka yang dituduh melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan Abadi Bangun tewas, diminta untuk segera dibebaskan dari dalam penjara.
Sebab, Mahyudi, Mursalin dan Agus Salim masing-masing membela diri dari serangan senjata tajam dan pengrusakan di kafe tempat mereka bekerja.
"Kami meminta kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan untuk membebaskan ketiga tersangka, demi hukum. Kenapa kami meminta mengeluarkan? Karena secara nyata peristiwa pidana itu tidak dilihat secara utuh dari awal sampai akhir," ucap Syarwani.
Dikatakannya, Mahyudi yang merupakan pengelola Kafe Mie Aceh Pasar Baru dan Delicious Coffee itu membela diri dan menyelamatkan karyawannya karena diserang. Bahkan, dirinya terluka karena sabetan parang yang dilakukan Abadi.
"Kalau dilihat secara utuh harus dilihat di mana dan siapa pertama kali memberikan niat jahat. Awal niat jahat itu dari Abadi Bangun. Sehingga Pasal 338 subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Jo. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yang disangkakan kepada ketiganya tidak bisa dikenakan," beber Syarwani.
Menurutnya, para tersangka harus dikeluarkan karena dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 berbunyi tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Sedangkan di ayat 2, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Maka dari itu kami meminta kepolisian agar mengedepankan promoter yakni profesional, modern dan terpercaya. Tidak bisa melihat kasus ini secara terpisah-pisah harus satu kesatuan," katanya.
Syarwani didampingi Hafiz Zuhdi SH, Estu Edi Swasono SH dan Surya Pramana SH, menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPRD Sumut untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terhadap permasalahan ini.
"Kami memohon pengawasan sekaligus perlindungan hukum terhadap klien kami Mahyudi, Mursalin dan Agus Salim. Apalagi penerapan pasal yang disangkakan tidak jelas dan sebenarnya memang tidak ada," sebutnya.
Kasus ini lanjutnya sudah ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat terutama warga Aceh. Mereka menyayangkan sikap kepolisian yang menetapkan tersangka ketiganya padahal membela diri.
"Kami ingin kepolisian diponeering atau di SP3 kan. Kami juga sedang mengupayakan pembicaraan kekeluargaan," ujarnya.
Syarwani juga menuturkan agar kafe yang menjadi penyerangan tersebut dibuka police linenya. Sebab, itu merupakan tempat usaha dan mencari nafkah pemilik kafe, pengelola hingga karyawan.
"Mahyudi juga harus diapresiasi karena telah menyelamatkan karyawannya yang diserang oleh orang yang mempunyai niat tidak baik. Negara harus akui itu karena melawan premanisme. Jadi negara harus hadir melindungi rakyatnya," tandasnya.
Terpisah, ketika dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Kota Medan, Dr. Adi Mansar SH M.Hum menilai kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik.
"Penyidik kepolisian dalam hal ini harus jeli dalam penerapan pasal. Kalaupun kasus ini sampai ke persidangan, hakim harus bijaksana. Sebab, tewasnya korban karena adanya daya paksa (overmacht) dari pelaku untuk melakukannya. Daya paksa atau overmacht dalam KUHP terdapat dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi; Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," pungkas Adi Mansar.