Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ardis Mulianita Laia (23) wanita cantik ini didakwa melakukan penipuan senilai Rp 150 juta dengan modus menanamkan modal saham Forex (jual beli mata uang online) kepada korban Yunita Zai. Wanita berkulit putih ini pun terancam pidana Pasal 372KUHPidana.
Sebelum jaksa penuntut umum (JPU) Lisna Wati membaca dakwaannya, penasihat hukum dari Ardis meminta agar baju tahanan yang digunakan Ardis dilepaskan, dengan alasan Ardis masih berstatus mahasiswa dan sedang mengerjakan skripsi.
"Interupsi yang mulia, saya memohon agar baju tahanan klien saya dilepaskan. Sebab ia sedang mengerjakan skripsi dan tidak sesuai dengan Pasal 1," ujar penasihat hukum Ardis dalam sidang tersebut di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020) sore.
Namun hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh JPU, sebab dikhawatirkan Ardis melarikan diri dan menjadi pembeda dari pengunjung biasa.
"Mohon maaf yang mulia, bila dilepas baju tahanan, dikhawatirkan terdakwa melarikan diri. Selain itu agar ada pembeda antara tahanan dan pengunjung biasa," potong JPU.
Hakim yang diketahui Gosen Butarbutar mengaminkan JPU, sebab agar ada pembeda antara terdakwa dan pengunjung biasa, dan hakim menganjurkan JPU untuk lanjut membacakan dakwaan.
"JPU benar, agar ada pembeda antara terdakwa dan pengunjung," tegas hakim sambil meminta JPU untuk melanjutkan kembali membaca dakwaan.
JPU pun membacakan dakwaan di hadapan majelis, bahwa awalnya sekitar, Juli 2016 lalu di rumah saksi Agus Slamat Zai di Jalan Beo No.248, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan terdakwa Ardis menawarkan dan menjanjikan keuntungan kepada saksi korban Yusnita Zai jika saksi korban menanamkan saham di PT. Best Profit Futures, maksud kedatangannya yang mana untuk menjelaskan cara kerja aplikasi kepada Yusnita.
Setelah mendapatkan penjelasan dari terdakwa, Yunita (korban) tertarik dan menyetujui untuk masuk menjadi nasabah di perusahaan tersebut.
"Keesokan harinya terdakwa dan saksi Agus pergi ke Kantor PT. Best Profit Futures untuk membuka akun dan terdakwa yang mengurus pembuatan akun hingga selesai. Selanjutnya Yusnita melakukan transfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening PT. Best Profit Futures," ujar JPU.
Setelah resmi menjadi nasabah dan mendapatkan akunnya, saksi korban pulang ke kampung halaman untuk melanjutkan pekerjaannya di sana.
Sekira Agustus 2016, Yusnita mendatangi Kantor PT. Best Profit Futures untuk menutup akun miliknya karena di tempat tinggalnya tidak ada jaringan internet sehingga saksi korban tidak bisa menggunakan akunnya, dan meminta uang saksi korban sebanyak Rp 100 juta dikembalikan, dan pada tanggal 20 September 2016 dan ditransferkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Yusnita.
Setelah Yusnita keluar dari PT Best Profit Futures, terdakwa Ardis membujuknya kembali untuk kembali menjadi nasabah, namun kali ini terdakwa Ardis yang mengelola akun miliknya.
"Bahwa pada tanggal 20 September 2016, terdakwa menelpon saksi korban dan kembali membujuk dengan mengatakan 'TAN, SAYANG KALI LHO TANTE MENUTUP ACCOUNT DI PT. BEST PROFIT FUTURE, KALAU TANTE TIDAK TUTUP SEHARUSNYA TANTE SUDAH DAPAT KEUNTUNGAN 20 JUTA' dan karena saksi korban tergiur dan percaya sehingga saksi korban meminta agar terdakwa mengaktifkan kembali akunnya di PT. Best Profit Future namun yang mengelola accountnya adalah terdakwa Ardis sendiri," ujar JPU.
Karena tidak memiliki uang Rp 100 juta penuh, Yusnita mengirimnya dengan dicicil dua kali.
"Bahwa pada tanggal 21 September 2016, saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening terdakwa Ardis dan pada 28 September 2016 saksi korban kembali mentransferkan uang sebesar Rp 50 Juta ke rekening terdakwa Ardis, sehingga total jumlah uang yang telah ditransfer oleh saksi korban menjadi Rp 100 juta," kata JPU.
Terdakwa Ardis, mendaftarkan dirinya menjadi nasabah PT Best Profit Futures menggunakan uang milik Yusnita, dan korban sempat mengirimkan gadget miliknya kepada terdakwa Ardis.
"Bahwa pada 30 September 2016, terdakwa menjadi nasabah di PT. Best Profit Future dengan menggunakan uang saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban, dan pada bulan Oktober 2016 Yusnita sempat mengirimkan tablet merk Samsung type Tab 3V warna putih miliknya melalui Kantor alamat terdakwa karena terdakwa mengatakan dia yang mengelola akun milik saksi korban," ujar JPU.
Namun, pada 20 Oktober 2016 saksi korban menelepon terdakwa untuk menanyakan mana hasilnya, lalu terdakwa menjawab“ENGGAK BISA KUTARIK KEUNTUNGANNYA 20 JUTA ITU SEBELUM TANTE KIRIM 50 JUTA LAGI” sehingga pada, 25 Oktober 2016 saksi korban kembali mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening terdakwa.
Bahwa pada 10 Nopember 2016, terdakwa menarik uang dari PT. Best Profit Futuresebesar Rp 77 juta tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Yusnita.
Bahwa pada 14 Nopember 2016, terdakwa mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp 25 juta dan mengatakan bahwa uang tersebut merupakan keuntungan dari saksi korban di PT. Best Profit Future.
Bahwa pada 21 Nopember 2016, terdakwa kembali mentransfer uang kepada saksi korban sebesar Rp 25 juta, dan mengatakan bahwa uang tersebut merupakan keuntungan kedua dari saksi korban di PT. Best Profit Future.
Bahwa pada akhir Desember 2016, terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan “TANTE KIRIM LAGI UANG 50 JUTA, BIAR BISA KITA TARIK YANG 100 JUTA”.
Lalu pada 23 Januari 2017 saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp 50 juta ke rekening terdakwa namun terdakwa menggunakan uang tersebut untuk modal bercocok tanam cabai, modal bisnis ikan teri dan investasi emas dan mata uang di perusahanan HOT FOREX tanpa sepengetahuan dari saksi korban.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban menelepon terdakwa dengan menanyakan kapan modal dan keuntungan dikembalikan, lalu terdakwa mengatakan. "BULAN SEPTEMBER 2017 NANTI KUKEMBALIKAN MODAL DAN KEUNTUNGAN TANTE YA," kata JPU menirukan terdakwa.
Lalu pada September 2017, saksi korban menagih kepada terdakwa dengan mengatakan "MANA KEUNTUNGAN DAN MODAL KU? dan terdakwa mengatakan: BIAR KUURUS DULU ADMINISTRASINYA, NANTI BULAN JANUARI 2018 KUPULANGKAN SEMUA UANG TANTE,” ujar JPU kembali menirukan ucapan saksi korban.
Pada Januari 2018 saksi korban menagih kembali kepada terdakwa kapan modal dan keuntungan saksi korban dikembalikan, terdakwa berdalih mengatakan “BULAN APRIL 2018 AKAN KUPULANGKAN MODAL DAN KEUNTUNGAN TANTE”.
Selanjunya pada April 2018, saksi korban menagih lagi kepada terdakwa kapan modal dan keuntungan dikembalikan, namun handphone terdakwa tidak pernah aktif lagi dan saksi korban sudah beberapa kali berusaha mencari saksi korban dan menemuinya di Universitas Negeri Medan dan terdakwa terdakwa mengatakan “SAYA YANG AKAN MENJUMPAI TANTE ITU DAN AKAN SAYA KEMBALIKAN SEMUA UANG TANTE ITU”.
Namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban dengan jumlah total sebesar Rp 150 juta.