Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Hanafi (22), terdakwa tanpa hak mentransmisikan berita hoax ‘Wiranto Dalang Kerusuhan Papua’ via akun Facebook (FB) miliknya, mengaku menyesali perbuatannya. Dia meneruskan postingan dari Youtube tersebut sebagai bentuk ungkapan kekhawatirannya terhadap Provinsi Papua, keluar dari NKRI.
"Kebetulan suhu politik saat itu sedang ‘panas-panasnya’ pasca-meletusnya kerusuhan di Papua, saya khawatir kerusuhan tersebut berujung pada lepasnya Papua dari NKRI yang mulia," jawab M Hanafi di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020) siang.
Mendengar hak itu membuat hakim Erintuah Damanik semakin bertanya. “Kau ngomong aja susah. Keq mana mau menyuarakan Papua? Kalau mau kau protes, demo kau sana ke kantor DPR,” ujar Erintuah menimpali.
Tidak ingin debat kusir dengan terdakwa, Erintuah kemudian memerintahkan JPU Lince untuk menyampaikan nota tuntutan terhadap terdakwa pekan depan.
Sementara mengutip dakwaan JPU Lince, pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun FB-nya, Muhammad Hanafi, memposting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto. Antara lain berisikan kalimat, ‘Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua’.
Lalu terdakwa mengunggah postingan dari Youtube tersebut di ‘dinding’ akun FB miliknya berikut caption, ‘Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai’.
Postingan Muhammad Hanafi yang menuduh Wiranto Dalang Kerusuhan Papua itu kemudian sempat menjadi viral dan mengundang komentar sesama netizen lainnya. Hingga akhirnya postingan terdakwa di-‘screenshot’ dan dilaporkan ke polisi.
Terdakwa dijerat pidana Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana enam tahun.
Usai sidang, JPU Lince yang ditanya mengatakan, motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto dilatarbelakangi rasa kebencian kepada pemerintah. "Jadi pekan depan akan kita siapkan tuntutannya," tandas Jaksa Lince.