Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berbeda dengan pemerintah pusat yang justru berupaya menghambat penularan virus corona ke Indonesia dengan menghentikan sementara waktu kunjungan dari dan ke Cina, Pemprov Sumut justru gencar mempromosikan dan memasarkan wisata ke daerah-daerah yang terdampak corona.
Hal itu tertuang pada poin 2 dalam Surat Imbauan Pemprov Sumut Nomor 556/1037/2020 kepada Dinas Pariwisata di 33 kabupaten/kota di Sumut, tertanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani Sekdaprov Sumut, R Sabrina.
Dalam salinan surat imbauan yang beredar di kalangan wartawan Selasa (04/02/2020) malam, disebutkan pada poin 2 surat imbauan itu, "Mengalihkan untuk sementara waktu aktivitas promosi dan pemasaran wisata ke daerah-daerah yang terdampak penyebaran virus corona".
Wartawan mengklarifikasi kebenaran surat imbauan tersebut. Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Hendra Dermawan Siregar, melalui Kepala Bagian Humas, Iwan Siregar, membenarkannya.
"Terkait surat Sekda tentang Imbauan Upaya Pencegahan Virus Corona, kami sudah konfirmasi ke Kadis Pariwisata bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Menteri Pariwisata," ujar Iwan menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (04/02/2020) malam.
Kemudian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Ria Novida Telaumbanua, juga mengakui keberadaan surat imbauan itu. "Saya yang usulkan dan saya yang konsep," ujar Ria menjawab konfirmasi wartawan Selasa malam.
Pada Rabu (05/02/2020), Ria yang kembali dikonfirmasi, tidak memberi respon. Namun melalui Kabag Humas Iwan Siregar, Ria mengatakan bahwa maksud dari surat edaran Sekda pada prinsipnya adalah sama dengan surat menteri.
Sayangnya, belum ada upaya dari Pemprov Sumut untuk segera merevisi surat itu. Dari Sekdaprov Sumut, R Sabrina, juga belum memberikan klarifikasi. Informasi dari Biro Humas dan Keprotokolan menyebutkan Sekdaprov Sumut tengah tugas di luar Sumut.
Namun anehnya surat himbauan itu, poin 2 justru bertentangan dengan poin 1, poin 3 dan poin 4. Berikut petikan surat himbauan tersebut:
"Sebagai langkah komitmen bersama dalam meningkatkan kewaspadaan tinggi untuk mencegah penuJaran virus corona tersebut, Pemerintab Provinsi Sumatera Utara dengan ini mengimbau: