Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekdaprov Sumut, R Sabrina, belum bisa dikonfirmasi terkait santernya beredar isu yang menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Sekda tersebut.
Sabrina menurut informasi dari Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, sedang tugas di luar Sumut. Namun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, meluruskan informasi.
Plt Kepala BKD Sumut, Syahruddin Lubis mengatakan Sekdaprov Sumut Sabrina bukan mengundurkan diri. "Ah ada-ada aja," ujar Sayhruddin menjawab wartawan, Rabu (5/2/2020).
Yang benar, katanya, Sabrina mengajukan diri sebagai dosen di USU. "Dan itu biasa, itu boleh, asalkan ngajar di luar jam kerja. Banyak pejabat eselon Pemprov Sumut yang mengajar, bahkan staf yang sudan master (S2).
"Nanti kalau dia (Sekdaprov Sabrina) mau pindah, baru dia mundur. Kalau mau pindah baru mundur, misalnya ya udahlah aku jadi dosen tetap di sana gitu, ya harus pindah," terang Syahruddin.
Mengapa harus pindah? Katanya, agar tidak melanggar aturan sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana tidak boleh seorang ASN aktif di 2 lembaga atau instansi pemerintah.
"Selain alasan profesionalisme, juga dari sisi gaji. Tak boleh terima gaji dari dua instansi pemerintah," jelasnya lagi.
Lantas kalau untuk dosen yang mengajar di luar jam kerja sebagai Sekdaprov Sumut atau sama dengan dosen tidak tetap, menurutnya tidak wajib memerlukan persetujuan dari pimpinan.
"Tidak perlu disetujui pimpinan, orang dia di luar jam dinas. Banyak itu eselon II, banyak itu dosen di sana malah diminta lagi, bukan mengusulkan," tambah Syahruddin.
Terkecuali jika menjadi dosen tetap, menurut Syahruddin, Sekda Sabrina harus mengundurkan diri. "Kalau dalam hal ini misalnya menjadi dosen tetap USU, ya harus mundur," jelas Syahruddin, seraya menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika Sekda mau jadi dosen tetap USU.