Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua kurir narkoba asal Aceh, Sharul (39) dan Khairul (26) divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020) sore. Keduanya bahkan sampai menangis setelah dinilai bersalah membawa 39 kilogram ganja yang hendak diseludupkan ke Medan.
"Menghukum kedua terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Majelis hakim menimbang, hal yang meringankan kedua terdakwa karena belum dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah," jelas hakim.
Mendapat putusan ini kedua tersangka seperti terpaksa menerima hukuman yang diberikan majelis hakim ini. Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Daulay menuntut kedua tersangka dengan hukuman 19 tahun denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan atau kurang setahun dari vonis hakim tersebut.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO), kemudian Aleh mengatakan, “apa mau mengantarkan atau membawa ganja ke Medan dengan ongkos Rp 250 Ribu".
Lalu terdakwa Sharul mengatakan “Mau” kemudian pada 29 Juni 2019 malam, Sharul menjemput 2 goni yang berisikan 39 kilogram ganja di Desa Bangkik Kabupaten Blangkejeren. Kemudian Sharul membawa narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Medan.
Sharul dan Khairul berangkat dari Blangkejeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan 1 unit mobil pick up Grand Max BK 9961 EN milik saksi H. Taslim G, kemudian Aleh (DPO) memberikan nomor handphone yang akan mengambil ganja tersebut di Medan dan mengambil uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp 900 ribu perkilonnya.
Kemudian pada 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Sharul dan Khairul sampai di Medan dan menurunkan 2 goni narkotika jenis ganja tersebut dari mobil dan membawanya ke dalam Kamar No.04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Namun sekira pukul 15.15 WIB datang saksi Yudi Prayetno, saksi Wahyu Ari Permana SE, saksi Albert Nainggolan, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Muslim Buchari (Anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sharul dan Khairul sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 kilogram yang diakui milik kedua terdakwa yang untuk diantar kepada pembeli.