Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menjadi kurir seberat 7,48 Ons sabu karena upah Rp25 Juta, mantan tentara Bambang Susilo Hadi dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020) sore.
"Dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yusnar Yusuf di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Diketahui, dalam sidang kesaksian sebelumnya terdakwa mengaku kalau dulu dirinya seorang prajurit TNI. Namun, profesinya tidak lama karena terdakwa tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan, pada 2013 silam terdakwa pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan dihukum selama 7 tahun penjara.
Dikutip dari dakwaan, JPU Yusnar Yusuf menjelaskan, kasus ni bermula ketika tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, menyamar sebagai seorang pembeli kepada terdakwa sebanyak setengan kilo dengan harga Rp 200 juta.
JPU juga mengatakan jika terdakwa berhasil menjual barang haram tersebut, maka terdakwa akan diberi upah sebanyak Rp 25 juta oleh Ema (DPO).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup JPU.