Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penggunaan dana hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2017 untuk sebanyak 80 rumah ibadah di berbagai daerah di Sumut, ternyata belum bisa dipertanggungjawabkan hingga sejauh ini.
Belum bisa dipertanggungjawabkannya penggunaan dana hibah tersebut karena kendala menyusul belum adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari pengurus rumah ibadah.
"Saat ini sebanyak 80 yang belum menyerahkan LPj-nya," kata Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut, Muhammad Yusuf, menjawab wartawan lewat sambungan telepon seluler, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 2018 menemukan 366 rumah ibadah penerima dana hibah, belum ada pertanggungjawaban pengunaan dana hibah.
Total rumah ibadah penerima dana hibah tahun anggaran 2017 tersebut sebanyak 766 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 473,352 miliar. Adapun nilai dana hibah berbeda-beda untuk setiap rumah, ada Rp 50 juta dan seratusan juta atau tergantung kondisi dan lokasi rumah tersebut.
BPK pun menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut untuk memberikan LPj. Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 80 lagi rumah ibadah dari jumlah 366 itu yang belum menyerahkan LPj.
Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya terus berupaya agar rumah ibadah penerima, segera menyampaikan LPj. "Saat ini memang berjalan terus mengenai laporan itu dan memang kami kejar terus itu," ujarnya.