Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan penangkapan seorang pengedar sabu, Ismoyo alias Tokek (32) dari Jalan Kail Lingkungn VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu dompet warna putih berisikan delapan plastik klip besar berisi sabu, sembilan plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat sebanyak 54,42 gram, dan satu unit Hp samsung putih.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (7/2/2020), menyebutkan Ismoyo alias Tokek ditangkap saat sedang duduk di depan kios Lorong I Lingkungan VI Kelurahan Sei Mati.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di tempat tersebut," ujar AKP Juriadi.
Tim Opsnal Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengakapan saat tersangka sedang duduk menunggu pelanggan. Tim langsung menggeledah tersangkan di TKP, akhirnya polisi menemukan sejumlah barang bukti dekat talang air di samping tempat duduk tersangka.
Hasil Introgasi terhadap tersangka, pria bertubuh kurus itu mengaku bahwa sabu tersebut miliknya untuk dijualkan. "Sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial "D", sebut Juriadi usai dilakukan penyidikan.
Polisi yang mendapat informasi tersebut berusaha mengembangkan dengan mendatangi kediaman D, namun yang bersangkutan telah menghilang.
Hinggi kini tersangka Ismoyo alias Tokek berikut barang bukti masih berada di Polres Pelabuhan Belawan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejasaan.