Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Mieke (37), warga Jalan Perniagaan No 13, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (7/2/2020), ditangkap Tim Opsnal Polsek Hinai, Langkat. Mieke memiliki sebungkus sabu-sabu dan beberapa plastik bening, serta mengenakan kalung berlencana BNN RI di lehernya.
Mieke ditangkap polisivdi Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai,Langkat. Dari tangannya, ditemukan satu bungkus plastik kecil bewarna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sepeda motor Honda Supra Fit BK 6284 UM yang dikendarainya juga diamankan polisi berserta kalung berlencana BNN RI dan 9 bungkus kosong warna putih les merah. kaca pirek, serta 2 buah sekop pipet plastik.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentag Narkotika sesuai dengan LP/15 /II/2020 / LKT/Sek Hinai, tanggal 07 Pebuari 2020," kata Kapolsek Hunai, AKP Sayuti Malik.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi warga yang diterimanya.
Setelah menerima informasi warga, tim Opsnal/Res/Intel Polsek Hinai menuju arah perbatasan Hinai-Tanjung Pura untuk melakukan penyelidikan. Pelaku dicurigai terpantau sedang mengendarai sepeda motor Supra Fit BK 6284 UM yg datang dari arah Tanjung Pura menuju Hinai.
"Dilakukan penyetopan dan penangkapan tepatnya di jalan umum Dusun II Desa Batu Malenggang, Hinai, dan dilakukan penggeledahan terdapat kalung lencana BNN di leher pelaku serta satu bungkus sabu-sabu," jelasnya.