Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan,Wirya Al Rahman diduga menggunakan fasilitas sekelas kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Informasi dihimpun, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selalu meminta tiket penerbangan kelas Garuda kelas I atau bisnis saat bepergian.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/2012 tentang perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Di mana, dalam aturan tersebut disebutkan pejabat eselon II ataupun yang setingkat menggunakan tiket ekonomi untuk pesawat udara. Untuk jabatan Sekda Kota Medan merupakan pejabat setingkat eselon II.
Di PMK 113/2012 itu, pejabat yang diperkenankan menggunakan penerbangan bisnis class adalah pimpinan lembaga tinggi seperti pimpinan DPR, MPR, DPD, DPRD, MK, BPK, MA, menteri, pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pejabat setingkat eselon I.
"Sudah lama pak Sekda seperti itu (menggunakan fasilitas bisnis class)," ujar salah seorang sumber saat ditemui medanbisnisdaily.com, Medan, Jumat (7/2/2020).
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Saat didatangi ke ruangannya, Wirya enggan menerima kedatangan wartawan.
"Bapak lagi istirahat bang," ujar salah seorang petugas Satpol PP yang berjaga di depan ruangan Wirya.