Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. H Hamdani Harahap selaku ketua tim penasihat hukum (PH) Indra Kesuma (47) memohon majelis hakim dalam putusan sela nantinya melepaskan kliennya dari dakwaan JPU dimotori Irma Hasibuan. Sebab, sejak kasusnya ditangani di Poldasu, fakta hukum sengaja 'dijungkirbalikkan'.
Akibatnya tindak pidana dakwaan pertama, Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan kedua, pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kabur alias Obscure Libel.
H Hamdani dalam nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) mengasumsikan kasus yang menjerat kliennya dengan, 'Perampok Memenjarakan yang Dirampok'. Hakim ketua Ali Tarigan pun beberapa saat tampak tersenyum mencermati materi eksepsinya.
"Maaf di halaman berapa tadi pak," kata Ali Tarigan menyela Hamdani di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/2/2020) sore.
Hakim ketua pun tersenyum setelah mendapat penjelasan dari salah seorang anggota tim PH terdakwa bahwa eksepsi yang sedang dibacakan H Hamdani Harahap di halaman 2.
Tim PH terdakwa secara bergantian membacakan nota eksepsi setebal 12 halaman. Fakta sebenarnya, ketika terdakwa dikerangkeng di tahanan sementara Poldasu dan di Rutan Tanjung Gusta Medan (tahanan jaksa) beberapa oknum sengaja mendatanginya agar mau berdamai dengan Alwi SH, malah versi JPU sebagai saksi korban.
"Motif Anda dipenjarakan agar menyerah dan melepas hak atas tanah terperkara yang saat ini dikonsinyasi di pengadilan uang ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai sebesar Rp41 miliar lebih," tegas Hamdani.
Usai mendengarkan eksepsi tim PH, hakim ketua Ali Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sementara mengutip dakwaan JPU, terdakwa memberikan kuasa substitusi kepada M Amiruddin untuk melakukan perdamaian serta mengurus perkara dan atau juga melakukan jual beli dengan pihak lain (Akta Nomor 3 tahun 2015 tanggal 07 Juli 2015). Dengan dasar tersebut bahwa M Amiruddin telah melakukan perdamaian dan jual beli dengan pihak lain.
M Amiruddin dengan Samsul Hilal Ginting melepaskan hak atas tanah dengan Ganti Rugi terhadap tanah di Jalan KLY Sudarso Km 8 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Samsul Hilal Ginting pun melakukan jual beli dengan Alwi SH (Akta Nomor 05 tanggal 07 Juli 2015) tentang Melepaskan Hak atas tanah dengan ganti rugi oleh notaris yang sama antara Samsul Hilal Ginting dan Rusni (istri) dengan Alwi SH.
Namun hingga perkaranya digelar di PN Medan obyek Grant Sultan Nomor 10 Tahun 1898 tidak pernah diserahkan. Merasa dirugikan saksi korban Alwi SH kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.