Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, DPP PDIP belum memiliki rencana untuk mencopot Japorman Saragih dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumut. Bahkan, DPP mengapresiasi Japorman yang dinilai sebagai kader senior.
"Bang Japorman adalah senior, masa-masa sulit ketika partai ini berjuang menghadapi rezim otoriter, beliau dari sedikit orang yang menyatukan diri dengan perjuangan ibu Mega, karena itulah kami hormati KPK," ujar Sekretaris Jendral DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Medan, Sabtu (8/2/2020).
Japorman terlihat serius mendengarkan penjelasan Hasto yang berdiri disebalahnya. Penetapan status tersangka itu, diakui Hasto tidak akan mengganggu rencana konsolidasi partai.
BACA JUGA: Kepada DPP PDIP, Japorman Saragih Mengaku Tak Terlibat Korupsi Gatot
Jadi Tersangka Korupsi di KPK, PDIP: Nasib Japorman Saragih di Tangan Mega
"Tapi proses konsolidasi terus. Bang Japorman bukan anggota dewan lagi, artinya totalitas terhadap partai begitu tinggi," imbuhnya.
Proses hukum di KPK, lanjut dia, akan dihormati oleh DPP PDIP. Bahkan, Hasto menyebut PDIP akan memberikan dukungan dalam upaya menghadirkan kekuasaan yang bebas korupsi.
"Partai memberikan dukungan dalam upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi melalui dari berbagai bentuk pencegahan. Kami juga akan membentu memberikan advokasi, atau bantuan," bebernya.
Seperti diketahui KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Total ada 14 orang tersangka yang ditetapkan KPK.
Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka antara lain :
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layari Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
Belasan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.