Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Hong Kong. Pemerintah Hong Kong mulai hari Sabtu ini memberlakukan aturan wajib karantina selama 14 hari bagi siapapun yang tiba dari Cina daratan. Ancaman hukuman denda dan penjara menanti bagi mereka yang melanggar peraturan baru ini.
Karantina ini menandai eskalasi dramatis dari upaya Hong Kong untuk menghentikan penyebaran virus corona yang mematikan.
Sesuai peraturan baru ini, setiap warga Hong Kong yang datang dari Cina diizinkan menjalani masa karantina sendiri di rumah. Para pengunjung asing dan Cina juga boleh melakukan karantina di hotel atau tempat yang telah ditentukan sendiri.
Dengan aturan ini, kemungkinan besar banyak orang akan melakukan karantina sendiri di rumah mereka masing-masing. Namun mereka akan ditelepon setiap hari dan didatangi oleh petugas untuk memantau keberadaan mereka. Mereka yang melanggar masa karantina akan mendapat hukuman penjara maksimum enam bulan.
Otoritas Hong Kong akan mengerahkan pasukan sukarelawan dari dinas sipil dan sejumlah mahasiswa untuk melakukan pemeriksaan di tempat dan melakukan telepon harian guna memastikan orang-orang tinggal di rumah. Otoritas berharap langkah-langkah baru ini akan benar-benar menghentikan semua lalu lintas orang dari Cina .
"Kita akan menghentikan banyak orang dengan langkah-langkah baru ini," kata Menteri Keamanan John Lee seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (8/2/2020).
Dalam aturan baru ini, siapapun yang pernah ke daratan Cina dalam 14 hari terakhir dan kemudian terbang ke Hong Kong dari tujuan lain juga akan dikarantina.
Hong Kong telah melaporkan 25 kasus terkonfirmasi virus corona dengan satu pasien meninggal awal pekan ini. Wabah virus corona ini telah membuat khawatir banyak warga Hong Kong karena mengingatkan mereka akan wabah SARS yang menewaskan 299 orang di kota semi-otonomi itu. (dtc)