Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih, ada juga politikus PDIP lainnya yang menjadi tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Dia adalah Syamsul Hilal, politikus senior PDIP, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.
Atas penetapan status tersangka oleh KPK itu, Syamsul Hilal mengaku belum mengetahuinya. "Tentang penetapan tidak ada SK (pemberitahuan) dari KPK bahwa kita tersangka, apalagi panggilan," ujarnya saat ditemui disela-sela acara Rakerda I DPD PDIP Sumut, di Medan, Sabtu (8/2/2/2020).
BACA JUGA: Japorman, Syamsul Hilal dan 12 Eks Anggota DPRD Sumut Lainnya Tersangka Baru Kasus Suap Gatot
Syamsul Hilal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Gatot. "Saya tidak pernah menerima itu (uang) dari Gatot, gak pernah menerima uang dari Gatot ataupun orang suruhannya," tegas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini.
KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
BACA JUGA: 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut: Mulai dari Pimpinan Partai, Pengusaha hingga Eks Wartawan
Belasan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang.