Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Razia dan antisipasi curat, curas, dan curanmor (3C), personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya berhasil mengamankan 40 orang anak di bawah umur berbagai tempat di Kota Medan.
Empat orang anak di bawah umur diserahkan oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan, 34 orang anak di bawah umur diserahkan oleh personel Polsek Medan Timur.
"Dua orang bawa sajam hasil razia 3C. Masing-masing Diva (22) warga Jalan Ampera Medan dan Rudi Syahputra (42) warga Pratun Ujung No 67 Medan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (9/2/2020) sore.
AKBP Maringan Simanjuntak mengaku, razia dimulai pada pukul 22.00-06.00 WIB di tempat rawan dari tindakan kejahatan yang terjadi. Dari hasil razia dan patroli dilakukan tersebut tidak menemukan komplotan begal yang kerap membuat keresahan di masyarakat.
Karena itu, razia dan patroli ini terus dilakukan untuk menekan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Komplotan begal di Kota Medan.
Dalam hal ini, petugas juga ingin memberikan rasa aman selalu kepada masyarakat Kota Medan. "Kota Medan harus aman dan kondusif," jelas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.