Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga terdakwa yang terlibat kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2/2020) siang. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Ketiganya yakni, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy dan pengusaha, Dilon Bancin, serta Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Vonis terhadap ketiganya dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris di Ruang Cakra Utama PN Medan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer," sebut Hakim Azwardi Idris.
Selain itu, majelis hakim juga membebani ketiga terdakwa dengan uang denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum KPK. Perbedaannya di hukuman pengganti kurungan badan, sebelumnya Penuntut Umum KPK meminta jika tidak sanggup membayar denda sebesar Rp100 juta diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Menyikapi putusan ini, masing-masing pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi Z disebutkan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Anwar disebutkan telah memberi Rp300 juta kepada Remigo melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan orang kepercayaannya, Hendriko Sembiring. Sementara Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp720 juta.
"Yaitu dengan maksud agar Remigo Yolando Berutu memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," kata Ikhsan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang suap untuk diserahkan ke Remigo. Sang bupati bersama para tersangka lainnya, termasuk Anwar, Dilon, dan Gugung, kemudian diamankan dan ditahan.
Remigo sudah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp1,6 miliar. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara cq Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp1,2 miliar.
Bukan hanya itu, hak politiknya juga dicabut. Dia tidak boleh dipilih sebagai pejabat publik atau memilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.