Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang divonis onslaag oleh majelis hakim Tipikor Medan nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2020).
"JPU menilai majelis hakim keliru menerapkan hukum dalam kasus itu sehingga kita mengajukan kasasi," kata Polim Siregar SH selaku Ketua Tim JPU kasus Rahmadsyah Lubis kepada wartawan, Senin sore.
Menurutnya, JPU tidak sependapat dengan penerapan hukum majelis hakim Tipikor yang diketuai Irwan Effendy.
"Kalau hakim menilai kasus terdakwa Rahmadsyah Lubis dkk merupakan kesalahan administratif tapi bagi JPU menilai perbuatan para terdakwa tersebut tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara," jelas Polim dan juga mengatakan, Hakim MA akan menguji kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Irwan Efendi beranggotakan Mian Munte dan Denny Iskandar memutuskan hukuman onslaag kepada tiga terdakwa korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiga terdakwa itu, Rahmadsyah Lubis (49) Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (39) keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Madina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Polim Siregar dan Agustina dan Nurul. Pertimbangannya, apa yang disebut jaksa, daerah sepadan yang tak boleh dibangun, namun tidak disebutkan kajian tentang itu,
"Belum ada kajian tentang tidak boleh dibangun seputar TRB dan TSS,” ujar hakim.
Meski demikian majelis hakim juga tak satu pendapat. Hakim anggota, Denny Iskandar menyatakan tidak sependapat dengan hakim anggota Mian Munthe dan hakim ketua Irwan Effendi Nasution alias ‘dissenting opinion’ (DO).
Sebelumnya JPU Polim Siregar dkk menuntut ketiga terdakwa, Rahmadsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan Edy Djunaedi dan Akhyar Rangkuti, masing-masing dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Ketiganya dikenai denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, namun ketiganya bebas dari uang pengganti kerugian negara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pembangunan TRB dan TSS Kabupaten Madina.
Para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.