Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Team khusus anti bandit (tekab) Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 2 pelaku spesialis curanmor. Satu di antara pelaku ditembak kakinya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD alias Madan (25) warga Jalan Makmur Pasar VII Gang Kenanga 28 Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang (ditembak) dan RSS alias Lao (16) warga Jalan Swadaya Gang Angkola Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan, Selasa (11/2/2020) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu merupakan tindaklanjut laporan korban atas nama Zufrizal (42) warga Jalan Utama Gang Sempurna Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area yang tertuang di Nomor: LP/327/I/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 5 Februari 2020.
Dalam laporannya, Rabu (5/2) sekira pukul 06.10 WIB istri korban, Ridoi Widusari mendapati pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya ia membangunkan suaminya. Setelah bangun, korban mengecek ke teras rumah. Sontak korban langsung terkejut lantaran 2 sepedamotor Yamaha N-Max BK 6734 AHF dan sepedamotor Kawasaksi Ninja RR D 2802 JI miliknya sudah raib.
Korban langsung memutar rekaman CCTV di rumahnya. Dalam rekaman tersebut, sekira pukul 04.30 WIB terlihat seorang pelaku memutuskan gembok pagar dengan gunting potong, dan 2 pelaku lagi mengeluarkan 2 sepedamotor dari dalam rumah. Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
"Tekab kita yang menerima laporan korban langsung cek TKP guna penyelidikan. Selain itu kita juga mengamankan rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas seorang pelaku pencurian," terangnya.
Lanjut Bambang, Kamis (6/2) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku RD alias Madan di Pasar V Tembung. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku. Petugas kemudian membawa pelaku guna pengembangan terhadap pelaku lainnya. Tak berapa lama RSS alias Lao berhasil ditangkap di Pasar III Tembung Datuk Kabu.
"Saat keduanya diinterogasi, mereka sudah belasan kali mencuri sepedamotor. Sepedamotor hasil curian dijual pelaku kepada penadahnya, Bon (DPO) warga Pasar 7 Tembung. Kita membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun RD alias Madan melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Akhirnya petugas menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhyangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa," jelasnya.
Lebih lanjut kata Kanit, dari hasil interogasi terhadap RSS alias Lao, ia berperan merusak kunci kontak sepedamotor dengan menggunakan kunci leter T. Sementara Il (DPO) berperan memotong gembok pagar rumah korban. Sementara RD alias Madan bersama RSS alias Lao melarikan sepedamotor korban. Usai beraksi, sepedamotor Yamaha N-Max dijual kepada Bon seharga Rp 6 juta. RSS alias Lao mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta, RD alias Madan dapat Rp 1,6 juta dan Il dapat Rp 2,9 juta.
"Diakui pelaku jika uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli makan dan sabu. RD alias Madan bekas reaidivis kasus pencurian HP. Para pelaku sudah belasan kali mencuri sepedamotor," pungkasnya.