Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembangunan Hotel Royal Grand Central di Jalan Merak, Kota Medan menyalahi izin. Pasalnya, dari 13 lantai yang dibangun, hanya 9 lantai yang memiliki izin. Hotel tersebut dibangun di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan dengan sistem BOT (build operation transfer).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PKP2R (Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang) dan pihak pengembang pembangunan hotel, Selasa (11/2/2020).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, seperti David Roni Ganda Sinaga, Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Syaiful Ramadhan, Hendra DS.
"Dari 13 lantai yang dibangun, yang memiliki izin baru 9 lantai," ujar Purna Irawan mewakili pihak pengembang.
Purna Irawan mengaku pihaknya berpegang surat dari Gubernur Sumut bahwa pembangunan hotel maksimal 2 tahun. "Izin prinsip dari Gubernur 13 lantai, ada maksimal waktu pembangunan 2 tahun, tapi izinnya baru 9 lantai," ungkapnya.
"4 lantai lagi sudah diurus izinnya, berkasnya sudah masuk ke Dinas Perizinan Februari 2019 lalu," tuturnya.
Jhon Lase, Kabid DPMPTSP Medan, mengaku pihaknya sudah menolak permohonan izin yang disampaikan untuk pembangunan Hotel Royal Grand Central.
"Februari (2019) izinnya masuk, September (2019) kami sudah beritahu bahwa permohonan izin kami tolak," tegasnya.