Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisinisdaily.com-Medan. Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Jhon Lase buka-bukaan mengenai ditolaknya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diajukan oleh pihak pengembang untuk membangun Hotel Royal Grand Central.
"Saya sebenarnya gak mau buka-bukaan di sini, di forum ini. Tapi karena disebut izin diajukan Februari (2019) dan belum keluar, artinya sudah satu tahun," ujar Jhon saat rapat bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (11/2/2020).
Rapat sdihadiri oleh perwakilan Satpol PP, Dinas PKP2R dan pihak pengembang atau yang membangun hotel tersebut dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV seperti Dedi Aksyari, Rizki Nugraha, Syaiful Ramadhan.
BACA JUGA: Pembangunan Hotel Royal Grand Sentral Sistem BOT di Lahan Pemprov Sumut Salahi Izin
"Jadi kami sudah keluarkan surat September (2019) kalau izin ditolak. Karena apaz karena lahan parkir tidak memadai, izin teknis tidak ada. Jangan berlindung di balik surat Gubernur untuk melanggar aturan," lanjut Jhon.
Cahyadi melawakili Dinas PKP2R Medan menegaskan bahwa pembangunan Hotel Grand Royal Central sudah menyalahi izin yang telah diterbitkan.
"Jadi izin lantai 1 sampai 9 juga sudah salah," tegas Cahyadi seraya menyebut pembangunan gedung tidak sesuai rekomendasi teknis.
"Izin tak bisa dikeluarkan tanpa kajian, tanpa AMDAL," ujarnya.
Purna Irawan, mewakili pihak pengembang mengakui bahwa bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin.
"Syarat-syarat yang dipenuhi sudah kami sampaikan cuma belum ada jawaban," ujarnya.
Mengenai adanya penolakan izin dari DPMPTSP, Purna Irawan mengaku tidak tahu.