Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah mendengarkan pemaparan dari instansi terkait, Komisi IV DPRD Medan sepakat atau satu suara untuk menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central yang berlokasi di Jalan Merak Jingga.
Bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem BOT (Bulid Operation Transfer).
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas PKP2R dan Dinas Perizinan akhirnya kita sepakat untuk menstanvaskan pembangunan hotel tersebut," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, di gedung dewan, Selasa (11/2/2020).
BACA JUGA: Pembangunan Hotel Royal Grand Sentral Sistem BOT di Lahan Pemprov Sumut Salahi Izin
Ini Alasan Pemko Medan Tolak Permohonan IMB Hotel Royal Grand Central
Paul mengatakan pihaknya bukan anti terhadap investor. Namun, dia ingin investor yang membangun di Medan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
"Kita suka investasi masuk, tapi jangan langgar aturan," ungkapnya.
Anggota Komisi IV, Hendra DS yang awalnya menyuarakan agar pembangunan hotel tersebut distanvas. Hal tersebut disampaikannya setelah mendengar pemaparan dari instansi terkait.
"Kalau tidak ada izin kita stanvas saja," tegas politikus Partai Hanura ini.
Seperti diketahui dalam rapat Komisi IV diketahui bahwa pembangunam Hotel di atas lahan Pemprov Sumut menyalahi aturan. Pasalnya, gedung dibangun 13 lantai. Padahal izinnya hanya 9 lantai.