Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dzulmi Eldin belum akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan meski dalam waktu dekat kasus yang menjeratnya bakal disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Secara otomatis status Dzulmi Eldin akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa apabila menjalani persidangan.
"Belum (diberhentikan) masih nonaktif kalau terdakwa," ujar Kapuspen Kemendagri, Bakhtiar, ketika dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, kata dia, baru bisa dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah.
"Salinan atau petikan putusan pengadilan yang incrah itu akan dikirimkan ke DPRD untuk diproses pemberhentian Wali Kota Medan sekaligus pengusulan pelantikan wali kota defentif yang menjadi pengganti, itu melalui sidang paripurna," jelasnya seraya menyebut aturan yang mengatur hal tersebut adalah UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti diberitakan, KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sudah lengkap. Dzulmi Eldin segera disidang.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama ZE (Dzulmi Eldin) selaku
Wali Kota Medan periode 2016 sampai 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, KPK juga telah menuntaskan proses penyidikan tersangka lain, eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Eldin dan Syamsul rencana akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Ali.
Total ada 102 saksi dari berbagai unsur sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Ali mengatakan kedua tersangka ada ditahan masing-masing akan ditahan di Lapas dan Rutan di Medan sebelum proses persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.