Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 7 orang oknum polisi bersama 5 orang wanita digerebek oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) saat tengah dugem di salah satu lokasi hiburan malam di Kota Medan, Senin (10/2/2020) malam lalu. Dari lokasi, petugas juga berhadil menyita barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 9 butir.
Menurut informasi yang diperoleh, penggerebekan ini dilakukan setelah personel Bid Propam Polda Sumut setelah mendapatkan laporan adanya sejumlah oknum Polri yang sering melakukan dugem. Atas informasi itu, Bid Propam Poldasu kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendalami penyelidikan, tim ini mendapatkan informasi kalau ada oknum Polri itu masing-masing berinisial Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang berada di room KTV bersama 5 teman wanitanya. Sehingga petugas pun langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diduga seluruh oknum itu dan teman wanitanya baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi. Dari hasil penggeledahan itu pula ditemukan sebanyak 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api milik para oknum, minuman keras dan pisau sangkur.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan, seluruh oknum itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa pada Senin pukul 12.00 WIB, ketujuh oknum Polri yang masih aktif itu terlebih dahulu menikmati KTV di Jalan Kapten Muslim Medan. Di lokasi ini, mereka mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi lalu meningmati dentuman musik dugem.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum itu berpidah tempat hiburan ke Krypton yang berada di Jalan Babura Medan dan mengajak kelima teman wanita berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26). Di lokasi inilah tujuh oknum polisi itu ditangkap oleh Bid Propam Poldasu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketujuh oknum polisi tersebut. Dia mengatakan, meski ketujuhnya tidak mengakui kepemilikan 9 butir pil ekstasi itu, pihak Polda Sumut tetap memproses mereka.
"Masih kita proses. Kabarnya teman mereka sedang merayakan ulang tahun. Teman satu letingnya," jelasnya.
Lebih lanjut MP Nainggolan menyebutkan, bahwa ketujuh oknum polisi tersebut berasal dari satuan Sabhara. "Ya kita lakukan pengamanan, kita proses. Saat ini diamankan di propam," katanya.
Terkait dugaan penggunaan Narkotika, MP Nainggolan tidak menampiknya. Sedangkan terkait sanksi yang akan dijalani ketujuh oknum polisi ini, MP Nainggolan menjelaskan bahwa sanksi pasti tetap akan berjalan.
"Sanksi yang pasti disiplin kena. Sanksi sosial juga," tandasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengatakan, terkait adanya pelanggaran personel akan ditangani oleh Bid Propam.
"Ya kalau pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, berarti bid propam yang menanganinya," ujarnya singkat.