Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Banyak hal yang baru dalam aturan itu, salah satunya ialah soal pesangon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah. Bonus itu akan didapatkan pekerja resmi di perusahaan besar.
"Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Airlangga menegaskan, bonus itu tak menghilangkan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Itu salah. 5 kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-undang (UU), nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda, on top," kata Airlangga.
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga mengatakan uang pemanis sebesar 5 kali upah tersebut harus dibayar oleh pengusaha besar.
"Nanti skemanya nanti kita sampaikan setelah Surpres (surat presiden) disampaikan. Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan.
Ida pun menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya. dtc