Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Amir Yanto,
Rabu (12/2/2020) menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 melalui e-Filing di ruang kerjanya. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan
disampaikan secara simbolis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sumut I, Max Darmawan.
Hadir dalam acara penyampaian SPT tersebut Wakil Kajatisu Sumardi, beserta jajarannya, Plh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumut I, Wahyu Widodo.
Kajatisu mengimbau kepada seluruh jajaran Kejaksaan di lingkungan Sumut dan juga masyarakat Sumut
dapat menjalankan kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban
pendaftaran dan pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman.
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman.