Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah resmi melakukan pelarangan sementara atas impor binatang hidup yang berasal dari Republik Rakyat Tingkok (RRT). Lalu bagaimana jika sudah ada hewan hidup dari RRT yang terlanjur masuk setelah waktur efektif pelarangan?
Kebijakan larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT). Kebijakan ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Menurut pasal 3 ayat 1, importir yang sudah terlanjur memasukkan binatang hidup yang dimaksud wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya untuk ekspor kembali maupun pemusnahan menjadi tanggung jawab importir.
Baca juga: Penting Nih! Daftar Hewan Asal China yang Dilarang Masuk RI
Menurut beleid tersebut larangan impor hewan yang dimaksud seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan udara. Selain itu baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Larangan ini juga berlaku bagi importir perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa importir dilarang mengimpor binatang hidup yang berasal dari RRT maupun yang transit di RRT ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(dtf)