Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaly.com-Tanah Karo. Dari hasil penyelidikan penyebab kerusuhan dan terbakarnya Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rabu (12/2/2020) kemarin. Polres Tanah Karo menetapkan tiga orang dalang kerusuhan dan pembakaran. Ketiganya adalah BJ, PB, dan W.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (13/2/2020) sore, diruang kerjanya mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka. Dari total tersangka yang telah ditetapkan itu, tiga orang diantaranya merupakan”aktor”.
Sesuai keterangan Kasat Reskrim, dua belas tersangka lainnya selain dalang kerusahan adalah : S, T, BRH, KT, PT, JS, JSS, AK, AS, MK, M, dan PS. Sementara lima tahanan lainnya yang masihmenjalani pemeriksaan sebagai saksi adalah : AP, RT, YS, NSM, dan AS. Mayoritas tersangka verlatar belakang kasus narkoba dan tindak pidana umum.
“Dalam kasus kerusuhan dan terbakarnya Rutan Kabanjahe kita sudah memeriksa sudah 22 orang saksi. 2 diantaranya pegawai Rutan dan 20 orang tahanan. 15 orang tahan telah kita jadikan tersangka dan lima lainnya masih dalam pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan dari saksi yang 5 orang itu akan berubah juga satusnya menjadi tersangka," ujar AKP Sastrawan Tarigan.