Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pasca digagalkannya penyeludupan sabu sabu 2,1 kg yang dibawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia lewat jalur illegal menumpang kapal kayu nelayan dan berlabuh di pelabuhan tikus, membuat Sat Pol Air dan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai semakin mengintensifkan patroli mengawasi kedatangan TKI melewati rute terlarang. Hasilnya, petugas berhasil memberhentikan satu unit kapal motor nelayan yang didalamnya ternyata mengangkut puluhan TKI dari Malaysia, Kamis (13/2/2020) dan menggiringnya menuju dermaga Sat Pol Air Polres Tanjungbalai.
“Ketika diperiksa seluruh isi lambung kapal ternyata ada 44 orang warga Negara Indonesia yang datang dari Malaysia. Selain itu diamankan juga nahkoda kapal beserta empat orang anak buah kapalnya,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Petugas langsung menggeledah seluruh barang bawaan penumpang dan tidak ditemukan barang barang yang mencurigakan seperti narkoba. Namun setelah didata seluruh WNI itu terdiri dari 33 orang laki laki dan 11 orang perempuan yang datang tanpa dokumen paspor.
“Seluruh TKI illegal ini akan dibawa ke kantor Imigrasi Tanjungbalai dan diproses secara keimigrasian,” jelas Kapolres lagi.
Nahkoda kapal motor, Didut (45) warga Siantar Utara, Pematang Siantar bersama empat anak buah kapalnya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol Air Polres Tanjungbalai.