Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang tersangka pencurian, seorang tersangka terpaksa dihadiahi timas panas karena mencoba melarihkan diri saat hendak ditangkap. Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing - masing bernama Rahmadani alias Dani (23) dan Eko (22), keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H MR Dayan didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra saat memaparkan kadus tetsebut di Aula Polres, Jumat (14/2/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka dan berhasil menangkap keduanya di kediaman para tersangka. Namun saat diminta menunjuhkan barang hasil curian, tersangka Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kakinya, sebut AKBP Dayan.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, keduanya sudah 15 kali mencuri motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang dan rumah kediaman korban.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil membawa barang bukti satu unit motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan gunting besi, sed sangkan barang bukti lainnya berhasil mereka jual.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," sambung Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra.