Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sumatra Utara bersyukur karena akhirnya polemik soal babi yang mencuat belakangan ini, akhirnya mereda. Penegasan bahwa tidak ada pemusnahan ternak babi, sudah disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sebelumnya muncul aksi unjuk rasa save babi oleh sekelompok masyarakat yang menanyakan wacana pemusnahan, Senin (10/2/2020). Karena bolak-balik dijelaskan tak ada pemusnahan, akhirnya mereka paham.
Namun sempat muncul reaksi oleh sekelompok masyarakat lainnya atas aksi unjuk rasa save babi itu. Aksi yang sebelumnya digadang-gadang pada Jumat (14/2/2020), akhirnya urung digelar. Itu tak terlepas dari terbangunnya komunikasi yang positif.
Merujuk pernyataan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pemprov Sumut tidak tinggal diam mencari solusi menuntaskan virus hog cholera, yang belakang resmi dinyatakan Kementerian Pertanian tidak hog cholera lagi, tetapi sudah jenis virus African Swine Fever (ASF) atau penyakit demam babi.
Lalu sebenarnya apa langkah-langkah Gubernur Edy Rahmayadi soal penanggulangan virus ASF babi di Sumut? Pada 31 Januari 2020, Gubernur Edy mengeluarkan Instruksi Nomor 524.3/1025/2020 tentang Tindak Lanjut Penanggulangan Wabah Penyakit ASF di Provinsi Sumut.
Ada 7 butir instruksi yang disampaikan, yakni :
1. Melaksanakan evaluasi terhadap tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di masing-masing kabupaten/kota.
2. Melaksanakan penguburan terhadap ternak babi yang mati.
3. Melaksanakan biosecurity yang ketat di seluruh kandang terbak babi.
4. Melaksanakan pengetatan lalu lintas ternak babi antar wilayah (desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi) dengan membentuk pos pengawasan lalu lintas di setiap pintu keluar masuk ternak.
5. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terhadap masyarakat, peternak dan pedagang peternak.
6. Melaksanakan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten/kota dan petugas teknis, serta menyampaikan laporan perkembangan penyakit setiap minggu ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut.
7. Dalam penanggulangan wabah penyakit dilakukan prinsip-prinsip biosecurity dan tidak melakukan stamping out (pemusnahan).
Di luar Instruksi itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyebutkan bahwa dipikirkan pemulihan ekonomi bagi peternak yang merugi karena ternak babinya mati.
Menindaklanjuti pernyataan Gubernur Edy itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, mengatakan pemulihan ekonomi itu antara lain dengan memprioritaskan peternak yang rugi untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor peternakan.
Nantinya teknis pendataan peternak yang rugi, dilaksanakan oleh dinas di kabupaten/kota. Tahun ini, ada sekitar Rp 136 miliar anggaran KUR peternakan untuk Sumut. "Anggaran ini yang kita harapkan diserap, tetapi tentu tidak semua untuk terbak babi, karena masih ada pengembangan ternak lainnya," pungkas Azhar.