Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tak sanggup bayar utang, terdakwa Dimas Satrya Agung (36) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aman, Nomor 70, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas ini tega membunuh seorang sales promotion girl (SPG) mobil.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra menuturkan, kasus ini berawal saat terdakwa kenal dengan saksi korban Herriawati Farida pada saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil yang sedang pameran mobil di Medan Fair.
Lalu, terdakwa menghampiri saksi korban Herriawati Farida untuk meminta brosur mobil sehingga terjadi percakapan antara saksi korban Herriawati Farida dengan terdakwa.
"Kemudian saksi korban menawarkan kepada terdakwa apabila mau gadai sesuatu kepada saksi korban saja dan sebulan kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motornya kepada saksi korban untuk meminjam uang dan berjanji secepatnya dikembalikan," ucap Jaksa Kharya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/2/2020) siang.
Kemudian, lanjut jaksa, saksi korban setelah jatuh tempo, pada 28 Juni 2019 terdakwa menemui saksi korban mengatakan tidak sanggup membayar utang dan minta tempo. Namun saksi korban menolak dan mengatakan akan memberitahukan kepada isteri dan keluarga terdakwa.
"Mendengan ancaman saksi korban, terdakwa panik langsung mengambil kursi meja makan dan memukulkan ujung kursi ke kepala bagian belakang saksi korban hingga terjatuh dan menjerit minta tolong sambil merangkak di lantai," tuturnya.
Lebih lanjut, terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya kemudian membekap mulut dengan kain. Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur dan menusuk ke arah leher saksi korban sebanyak 4 kali hingga mengenai leher sebelah kanan terbuka dan menusuk kembali sebanyak 1 kali menembus leher hingga mengeluarkan darah.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana" ujar Jaksa.
Demikian, usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim menutup persidangan hingga pekan depan.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari JPU," ucap hakim mengetuk palu.