Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat yang menolak Omnimbus Law RUU Cipta Kerja, membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengkaji dan mempelajari lebih dalam RUU tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Abdul Hakim saat Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah antara BULD DPD RI dengan DPRD Sumut di Medan, Jumat (14/2/2020).
"Kita akan pelajari dan kaji lebih dalam lagi. Kaitannya tentu DPD memberikan usulan, masukan terkait produk ini," kata Abdul Hakim yang dalam kunjungan itu juga didampingi anggota BULD lainnya yakni, Muhammad Nuh, M Syukur, Abdul Kholik, Abraham Liyanto, Muhammad J Wartabone, Yustina Ismiati, Cherish Harriette, Novita Anakotta, Evi Apitamaya, Jialyka Maharani, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Muhammad Gazali dan Richard Hamonangan Pasaribu.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Hakim, bahwa lembaga mereka posisinya akan terus berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Tentu masukan-masukan dari berbagai elemen, akan kami cermati lebih dalam dan komprehensif," sebutnya.
Apalagi dalam Omnimbus Law tersebut menyatukan berbagai produk-produk peraturan perundang-undangan lainnya.
Dari pertemuan bersama jajaran pimpinan DPRD Sumut, perwakilan DPRD kabupaten/kota di Sumut serta Biro Hukum Pemprov Sumut dan kabupaten/kota tersebut, pihaknya juga mencermati ada rancangan perda yang mengalami kendala dari proses administrasinya, substansi dan lain sebagainya.
"Kalau untuk administrasi misalnya penomoran register di Kemendagri maupun di Pemda, kalau memakan waktu lama, kita bisa membantu memfasilitasinya," katanya.
Begitu juga terkait dengan harmonisasi dengan kementerian ataupun kelembagaan yang lain. Karena sering kali rancangan perda itu memakan waktu yang lama. "Kami tentu akan memberikan masukan-masukan yang seperti ini, kami akan membantu agar prosesnya lebih dipercepat," tegasnya.
Jika penetapan perda tersebut lama di legislatif dalam hal ini di DPRD nya sendiri, ia berharap proses-proses politik di DPRD juga bisa berjalan cepat, sesuai mekanisme yang ada.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Sumut, Muhammad Subandi, menyebutkan bahwa kendala-kendala dalam pembentukan perda itu memang selalu ada. Di DPRD Sumut misalnya. Tahun lalu dari 16 Perda yang ditargetkan ditetapkan, hanya 6 perda saja yang terealisasi.
"Kendala ini karena tidak dibuat urgensi dari perda tersebut untuk apa, kemudian belum dilengkapi naskah akademik dan lain sebagainya," sebutnya.
Sementara beberapa perwakilan anggota DPRD dari kabupaten/kota di Sumut lainnya dalam forum tersebut juga berharap bahwa DPD memang benar-benar bisa mempercepat mereka dalam menetapkan perda di daerah mereka masing-masing. Karena hingga saat ini kesulitan itu masih ada.