Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat bersama dengan unsur Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2020 yang berlangsung di gedung RPP KPU Pakpak Bharat, Jumat (14/2/2020).
Kegiatan Rakor tersebut dibuka oleh Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe, di dampingi anggota Ahmad Maulidin Berutu, Mukhlis Ridho Padang, Karunia AR Bancin dan Kamidin Kudadiri.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe kepada wartawan di ruangan kerjanya pasca rapat koordinasi dengan Forkopimda,menyampaikan rapat koordinasi yang digelar dengan Forkopimda sebelumnya mengenai persiapan penyerahan syarat bakal calon perseorangan pada pilkada 2020 yang dimulai tanggal 19-23 Februari 2020.
"Perlu kita sampaikan disitu pada intinya,bahwa bagi bakal calon perseorangan itu dapat mendaftarkan diri menjadi balon Bupati dan Wabup pada pilkada pakpak bharat 2020, yang intinya bahwa syarat dukungan minimal dan persebaran itu sudah lebih awal dulu di verifikasi," ungkap Basra.
Basra mengatakan, ketika hasil verifikasi pihaknya nanti dinyatakan syarat minimal dukungan dan persebaran itu terpenuhi, balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut baru dapat mendaftar.
"Tidak lagi seperti yang dulu.Yang dulu boleh mendaftar sekalian dibawa berkasnya (syarat dukungan calon perseorangan) itu,baru disitu di verifikasi.kita kan belum dapat memastikan itu terpenuhi apa tidak syarat minimal dan persebaran itu," ungkapnya.
Ditanya wartawan, jika sampai hari terakhir yang ditentukan tidak ada balon Bupati dan Balon Wabup dari jalur perseorangan tidak ada menyampaikan syarat dukungan apakah waktu penyerahan berkas tersebut diperpanjang.
Basra menjawab,tidak ada waktu perpanjangan untuk penerimaan berkas syarat dukungan bagi yang ingin calon dari jalur perseorangan tersebut.
"Artinya, Kalau memang nanti dari batas waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan tersebut, sesuai dengan di persyaratkan UU ketika itu tidak ada, berarti tidak ada, ditutup dan dinyatakan tidak ada dari jalur perseorangan,tidak ada perpanjangan-perpanjangan," pungkasnya.