Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, Bijaksana Sembiring (37) Warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang merupakan resedivis kasus narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (13/2/2020) pukul 19.20 WIB, di Jalan Kabanjahe-Merek, tepatnya di kawasan Villa Regaji.
“Ketika ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan sebilah pisau. Tidak menghiraukan peringatan tembakan, akhirnya petugas terpaksa menembak kedua kakinya. Setelah mendapat perawatan medis, dia kita bawa ke Polres Karo”, ujar Satres Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (14/2/2020) malam.
Sesuai keterangan AKP Ras Maju Tarigan, tersangka digrebek ketika parkir di depan Villa Regaji. Ketika itu, Bijaksana Sembiring sedang berada di dalam mobil Toyota Kijang warna hijau BK 1282 DA. Dari tersangka diamankan barang bukti : 4 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,35 gram, 1 kaca pirex, 1 timbangan elektrik, sebilah pisau berikut sarungnya.
“Mobil yang digunakan tersangka, satu unit hand phone, dan uang tunai Rp. 650.000, juga turut kita amankan dan dibawa ke kantor. Bijaksana Sembiring merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang periksa Satres Narkoba Polres Tanah Karo”, ujar AKP Ras Maju Tarigan.